Kabar mengenai dugaan mark up impor beras yang melibatkan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional telah menarik perhatian publik, terutama setelah Tan Long Group, perusahaan asal Vietnam, memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Ketua Tan Long Group, Truong Sy Ba, dengan tegas membantah bahwa perusahaannya terlibat dalam impor beras dengan Perum Bulog sejak tahun 2023 hingga saat ini.
Klarifikasi dari Tan Long Group
Dalam pernyataannya yang dikutip dari laporan berita online Vietnam, Truong Sy Ba menjelaskan bahwa sepanjang sejarah perusahaan mereka tidak pernah memenangkan tender apapun dengan Perum Bulog. Truong menegaskan bahwa satu-satunya pengiriman beras yang mereka lakukan sejak tahun 2023 adalah sebanyak 30.000 ton, yang dikirimkan melalui Posco (Korea), bukan langsung kepada Perum Bulog.
Sejarah Penawaran dan Tidak Terpilihnya Tan Long Group
Truong Sy Ba juga mengungkapkan bahwa pada bulan Mei, anggota perusahaan mereka, Loc Troi, memenangkan tender untuk pengiriman 100.000 ton beras. Namun, Tan Long Group menawarkan harga yang lebih tinggi, yaitu US$ 538/ton, yang tidak memungkinkan mereka untuk memenangkan tawaran tersebut. Penawaran ini diajukan langsung kepada Menteri Pertanian Indonesia, Andi Amran Sulaiman, saat beliau berkunjung ke Vietnam.
Interaksi dengan Pemerintah Indonesia
Pada kunjungan Menteri Pertanian tersebut, Truong Sy Ba menjelaskan bahwa mereka hanya memberikan informasi tentang harga beras dengan metode FOB kepada Indonesia, namun tidak pernah memenangkan kontrak atau pengiriman langsung dengan Bulog. Dia menekankan bahwa perusahaan mereka tidak memiliki hubungan formal atau kontrak dengan Bulog terkait impor beras.
Pernyataan dari Pihak Terkait di Indonesia
Dalam tanggapannya, Perum Bulog juga telah memberikan klarifikasi terpisah bahwa Tan Long Group tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak awal proses bidding tahun 2024. Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog menegaskan bahwa tidak ada keterikatan kontrak impor dengan perusahaan tersebut pada tahun ini.
Konteks Mark Up dan Tindak Pidana Korupsi
Mark up impor beras merupakan kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan korupsi, di mana harga barang yang diimpor disesuaikan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Kasus ini menjadi sorotan karena potensi kerugian yang ditimbulkan bagi negara akibat dari praktik yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan efisiensi dalam pengadaan publik.
Kesimpulan
Klarifikasi yang diberikan oleh Tan Long Group dan Perum Bulog menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap proses pengadaan publik, terutama dalam hal impor beras yang merupakan kebutuhan vital masyarakat. Penegakan hukum dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah praktik mark up dan korupsi dalam setiap aspek pengelolaan keuangan negara. Keterbukaan informasi dan keterlibatan pihak terkait dalam menyikapi tudingan adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas institusi.