Malang Kini – Seorang wanita bernama FD (inisial) kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus penipuan. Padahal, sebelumnya dia sudah pernah mendekam di balik jeruji besi dengan kasus yang serupa. Kali ini, FD menggunakan modus penipuan dengan menawarkan proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan Wali Kota Jakarta Timur. Modus ini berhasil menjerat sejumlah korban, yang tergiur dengan tawaran kerjasama di berbagai proyek yang terdengar menjanjikan.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, FD mengaku memiliki hubungan dekat dengan Wali Kota Jakarta Timur dan menawarkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa. Proyek yang ditawarkan antara lain pengadaan life jacket dan rakit, pengadaan tanah, proyek pemasangan tiang rambu, tiang cermin, seragam kerja, pembuatan masker, pembuatan wastafel, kantong plastik, serta pekerjaan yang terkait dengan penanganan Covid-19. Modus ini sangat meyakinkan korban, karena FD menunjukkan dokumen berupa Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang tampak sah dan resmi.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ternyata proyek-proyek yang ditawarkan FD memang benar adanya, tetapi sudah dimenangkan oleh pihak lain yang sah melalui prosedur tender. Pemenang proyek tersebut sudah dimintai keterangan, dan mereka menyatakan tidak mengenal FD sama sekali. Ini menunjukkan bahwa FD hanya memanfaatkan nama besar Wali Kota Jakarta Timur dan proyek-proyek yang sudah ada untuk menipu korbannya.
FD membujuk rayu korban dengan janji manis akan keuntungan besar jika mereka mau bergabung dalam proyek yang ia tawarkan. Banyak di antara korban yang akhirnya terjerumus dan menginvestasikan uang mereka dalam jumlah besar untuk ikut serta dalam proyek tersebut. Namun, setelah uang tersebut diterima FD, proyek yang dijanjikan tidak pernah terlaksana, dan FD pun tidak dapat dihubungi lagi.
Korban yang merasa tertipu melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, dan dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Salah satu kasus terjadi di kawasan Perumahan Galaksi, Bekasi Selatan, di mana korban mengalami kerugian mencapai Rp5.847.900.000. Menurut keterangan FD, uang yang diterima dari korban digunakan untuk membayar utang pribadinya. Selain itu, telah terungkap bahwa masih ada empat laporan lainnya yang melibatkan korban yang berbeda, dengan modus yang hampir serupa.
Atas perbuatannya, FD dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang dihadapi FD cukup berat, yakni pidana penjara selama empat hingga lima tahun. Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus ini lebih lanjut, mengingat sudah ada beberapa laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang dilakukan oleh FD.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan dalam berbisnis atau berinvestasi, terutama jika ada pihak yang menawarkan proyek atau kerjasama dengan janji keuntungan yang besar. Selalu pastikan keabsahan proyek tersebut dan lakukan verifikasi dengan pihak terkait untuk menghindari penipuan serupa.